PENGGOLONGAN HUKUM
A. Penggolongan Hukum
menurut bentuknya
Jenis hukum ini terbagi
menjadi dua, yaitu
1) Hukum tertulis
Merupakan hukum yang
diterapkan ke dalam peraturan perundangan. Hukum tertulis ini dapat ditinjau
dari hukum tertulis yang dikodifikasikan serta hukum tertulis yang tak
dikodifikasikan.
2) Hukum tak tertulis
Merupakan hukum yang hidup
pada keyakinan di masyarakat, akan tetapi secara tidak tertulis. Hukum tak
tertulis ini pula dikatakan sebagai hukum kebiasaan. Namun hukum dipatuhi
selayaknya seperti peraturan perundangan yang berlaku.
B. Penggolongan Hukum
menurut tempat berlakunya
Jenis hukum ini dapat dibedakan menjadi empat bagian, yaitu
sebagai berikut :
1. Hukum lokal
2. Hukum nasional
3. Hukum asing
4. Hukum internasional
C.
Penggolongan Hukum menurut sumbernya
Dari
segi sumbernya maka hukum ini terdiri atas :
1. Undang-undang, yang merupakan
suatu bentuk hukum yang dimuat pada peraturan perundangan.
2. Hukum kebiasaan, yang merupakan
jenis hukum yang terangkum ke dalam peraturan kebiasaan atau dikenal dengan
istilah adat istiadat.
3. Hukum traktat, yang merupakan
jenis hukum yang ditetapkan dan diatur oleh negara untuk suatu perjanjian antar
negara.
4. Hukum yurisprudensi, yang
merupakan jenis hukum yang dibuat karena alasan adanya keputusan hakim.
D.
Penggolongan Hukum menurut waktu berlakunya
Dari
segi waktu berlaku maka hukum digolongkan menjadi tiga, yaitu sebagai berikut:
1. Hukum positif merupakan
hukum yang berlaku saat ini untuk suatu masyarakat tertentu pada suatu daerah
yang tertentu. Hukum positif ini dikatakan sebagai istilah ius
constitutum atau bisa disebut tata hukum.
2. Ius constituendum merupakan hukum yang begitu
diharapkan berlaku saat waktu di masa yang akan datang.
3. Hukum asasi merupakan hukum yang
berlaku untuk segala waktu serta bangsa yang ada di dunia. Jadi, hukum ini
tidak akan mengenal adanya batas waktu dan berlaku abadi terhadap siapa pun
pada setiap tempat yang ada.
E.
Hukum menurut isinya
Dalam
segi isinya maka Penggolongan Hukum dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
1. Hukum privat , di mana hukum
privat ini disebut dengan hukum sipil, misalnya saja KUH Dagang dan KUH
Perdata.
2. Hukum publik adalah hukum yang
mengatur hubungan antara negara dan memakai dengan alat perlengkapan atau
seperti hubungan antara negara dengan individu.
F.
Hukum menurut wujudnya
Dari
segi wujudnya maka hukum dapat digolongkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
1. Hukum objektif merupakan hukum
suatu negara yang berlaku secara umum dan tidak berkenaan pada orang atau
golongan tertentu, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
2. Hukum subjektif merupakan hukum
yang dikaitkan dengan orang tertentu dan dengan kemudian akan menjadi
hak, misalnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
G.
Hukum menurut sifatnya
Penggolongan
Hukum menurut sifatnya dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
1. Hukum memaksa adalah hukum
yang berada pada keadaan yang harus memiliki sifat paksaan yang mutlak,
misalnya saja hukum pidana.
2. Hukum mengatur adalah hukum yang
bisa dikecualikan jika pihak yang terlibat telah membuat aturan sendiri untuk
mengadakan suatu perjanjian. Jadi contoh dari hukum ini yaitu hukum dagang.
H.
Hukum menurut cara mempertahankannya
Dari
segi cara mempertahankan maka Penggolongan Hukum dibagi menjadi dua, yaitu
sebagai berikut :
1. Hukum materiil adalah hukum yang
mencakup pada peraturan yang mengatur tentang hubungan dan kepentingan serta
akan berwujud menjadi sebuah perintah dan larangan, seperti hukum pidana, hukum
dagang, dan hukum perdata.
2. Hukum formal adalah hukum yang
mengandung suatu peraturan dan mengatur berkenaan pada cara dalam melaksanakan
serta cara mempertahankannya.
Sumber : http://isma-ismi.com/penggolongan-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar