Pengertian Hukum : Tujuan, Sumber, Kaidah/Norma
Hukum adalah suatu
sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah
laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas
untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap
masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di
artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya.
1. Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat
universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka
tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk
menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya
sendiri.
Dalam
perkembangan fungsi hukum terdiri dari :
A. Sebagai alat
pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk
untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan
mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya
berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu
ditaati anggota masyarakat.
B. Sebagai sarana
untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
·
Hukum
mempunyai ciri memerintah dan melarang
·
Hukum
mempunyai sifat memaksa
·
Hukum
mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan
daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa
yang bersalah dan siapa yang benar.
C. Sebagai sarana
penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum
dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini
hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang lebih maju.
D. Sebagai fungsi
kritis
2. Sumber-sumber Hukum
Sumber
hukum dapat di lihat dari segi :
A. Sumber-sumber hokum
Material
Sumber Hukum Materiil adalah tempat
dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang
membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan
politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan),
hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional,
keadaan geografis, dll.
B. Sedang Sumber Hukum
Formal,
Merupakan tempat
atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini
berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal
berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian
antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
a.
Undang-undang
(statute)
b.
Kebiasaan
(costum)
c.
Keputusan-keputusan
hakim
d.
Traktat
(treaty)
e.
Pendapat
Sarjana hokum (doktrin)
3. Kaidah atau Norma
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan
kehidupan yang lebih baik aman dan tertib, sehingga dapat tercipta kehidupan bermasyarakat
yang rukun dan saling menghargai. Contoh jenis dan macam norma :
- Norma
Sopan Santun
- Agama
- Hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar