Pengertian
Perbuatan Melawan Hukum
A. Definisi Perbuatan Melawan Hukum
Dahulu pengadilan
menafsirkan “melawan hukum” hanya sebagai pelanggaran dari pasal-pasal hukum
yang tertulis semata-mata (pelanggaran perundang-undangan yang berlaku) tetapi sejak
tahun 1919 terjadi perkembangan di negeri Belanda, dengan mengartikan perkataan
“melawan hukum” bukan hanya untuk pelanggaran perundang-undangan tertulis
semata-mata, melaikan juga melingkupi atas setiap pelanggaran terhadap
kesusilaan atau kepantasan dalam pergaulan hidup masyarakat.
Sejak tahun 1919
tersebut di negeri Belanda dan demikian juga di Indonesia, perbuatan melawan
hukum telah diartikan secara luas yakni mencakup salah satu dari
perbuatan-perbuatan salah satu dari berikut:
1.
Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain.
2.
Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri.
3.
Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan.
4.
Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan
dalam pergaulan masyarakat yang baik.
.
Berikut ini
penjelasannya untuk masing-masing kategori sebagai berikut:
1. Perbuatan yang
bertentangan dengan hak orang lain.
Hak-hak yang dilanggar tersebut adalah
hak-hak seseorang yang diakui oleh hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada
hk-hak sebagai berikut:
a. Hak-hak pribadi (persoonlijkheidsrechten)
b. Hak-hak kekayaan (vermosgensrecht)
c. Hak atas kebebasan
d. Hak atas kehormatan dan nama baik
2. Perbuatan yang
bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri.
Yang dimaksudkan dengan kewajiban hukum
disini adalah bahwa suatu kewajiban yang diberikan oleh hukum terhadap
seseorang, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.
3. Perbuatan yang
bertentangan dengan kesusilaan.
Tindakan yang melanggar kesusilaan yang
oleh masyarakat telah diakui sebagai hukum tidak tertulis juga dianggap sebagai
perbuatan melawan hukum, manakala tindakan melanggar kesusilaan tersebut telah
terjadi kerugian bagi pihak lain maka pihak yang menderita kerugian tersebut
dapat meminta ganti kerugian berdasarkan atas perbutan melawan hukum (Pasal
1365 KUHPerdata).
4. Perbuatan yang
bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat
yang baik.
Perbuatan yang bertentangan dengan
kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik ini atau yang
disebut dengan istilah zorgvuldigheid juga dianggap sebagai
suatu perbuatan melawan hukum. Jadi, jika seseorang melakukan tindakan yang
merugikan orang lain, tidak secara melanggar pasal-pasal dari hukum yang
tertulis mungkin masih dapat dijerat dengan perbuatan melawan hukum, karena
tindakannya tersebut bertentangan dengan prinsip kehati-hatian atau keharusan
dalam pergaulan masyarakat. Keharusan dalam pergaulan masyarakat tersebut
tentunya tidak tertulis, tetapi diakui oleh masyarakat yang bersangkutan.
Menurut pasal 1365
KUHPerdata, yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah perbuatan
melawan hukum yang dilakukan seseorang yang karena salahnya menimbulkan
kerugian kepada orang lain.
Dalam ilmu hukum
dikenal ada tiga kategori dari perbuatan melawan hukum, yaitu sebagai berikut:
1. Perbuatan melawan
hukum karena kesengajaan.
2. Perbuatan melawan hukum tanpa kesalahan (tanpa unsur kesengajaan dan kelalaian)
3. Perbuatan Hukum
karena kelalaian.
B. Unsur – Unsur Perbuatan Melawan Hukum
Sesuai dengan
ketentuan 1365 KUHPerdata, maka suatu perbuatan melawan hukum haruslah
mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1. Adanya suatu perbuatan.
2. Perbuatan tersebut melawan hukum.
3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku.
4. Adanya kerugian bagi korban.
5. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
Berikut ini
penjelasan dari masing-masing unsur tersebut adalah sebagai berikut:
1. Adanya suatu
perbuatan.
Suatu perbuatan
melawan hukum diawali oleh perbuatan si pelakunya. Umumnya diterima anggapan
bahwa dengan perbuatan disini dimaksudkan, baik berbuat sesuatu (secara aktif)
maupun tidak berbuat sesuatu (dalam arti pasif), misalnya tidak berbuat sesuatu
padalah ia berkewajiban untuk membantunya, kewajiban mana timbul dari hukum
yang berlaku (karena ada juga kewajiban yang timbul dari kontrak). Karena itu
terhadap perbuatan melawan hukum tidak ada unsur persetujuan atau kata sepakat
dan tidak ada juga unsur “causa yang diperbolehkan” sebagai mana yang terdapat
dalam kontrak.
2. Perbuatan tersebut
melawan hukum.
Perbuatan yang
dilakukan tersebut haruslah melawan hukum. Sejak tahun 1919, unsur melawan
hukum itu diartikan dalam arti yang seluas-luasnya, yakni meliputi hal-hal
sebagai beriku:
a. Perbuatan yang melanggar
undang-undang yang berlaku
b. Yang melanggar hak orang lain
yang dijamin oleh hukum, atau
c. Perbuatan yang bertentangan
dengan kewajiban hukum si pelaku, atau
d. Perbuatan yang betentangan
dengan kesusilaan (goedezeden) atau
e. Perbuatan yang bertentangan dengan
sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.
3. Adanya kesalahan
dari pihak pelaku.
Karena Pasal 1365
KUHPerdata mensyaratkan adanya unsur kesalahan (sechuld) dalam suatu perbuatan
melawan hhukum maka perlu diketahui bagaimana cakupan dari unsur kesalahan
tersebut. Suatu tindakan dianggap oleh hukum mengandung unsur kesalahan
sehingga dapat dimintakan tanggung jawabnya secara hukum jika memenuhi
unsur-unsur sebagai berikut:
1.
Ada unsur kesengajaan, atau
2.
Ada unsur kelalaian
3.
Tidak ada alasan pembenar atau pemaaf seperti keadaan overmahct,
membela diri, tidak waras dan lain-lain.
4. Adanya kerugian
bagi korban.
Adanya kerugian (schade) bagi
korban juga merupakan syarat agar gugatan berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata
dapat dipergunakan. Berbeda dengan kerugian karena wanprestasi yang hanya
mengenal kerugian materiil maka kerugian karena melawan hukum di samping
kerugian materiil, yurisprudensi juga mengakui konsep kerugian immateriil, yang
juga akan dinilai dengan uang.
5. Adanya hubungan kausal
antara perbuatan dengan kerugian.
Hubungan kausal
antara perbuatan yang dilakukan dan kerugian yang ditumbulkan juga merupakan
syarat dari suatu perbuatan melawan hukum.
Untuk hubungan sebab akibat ada 2 (dua)
macam teori, yaitu hubungan faktual dan teori penyebab kira-kira. Hubungan
sebab akibat secara faktual (causation in fact)hanya merupakan
masalah “fakta” atau apa yang secara faktual telah terjadi. Setiap penyebab
yang menyebabkan timbulnya kerugian dapat merupakan penyebab secara faktual
asalkan kerugian (hasilnya) tidak akan pernah terdapat tanpa penyebabnya.
C. Dasar Hukum Beserta Isi Pasalnya
a. Pasal 1365 KUHPerdata
“Tiap perbuatan
melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang
karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
b. Pasal 1366
KUHPerdata
“Setiap orang
bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya,
tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan oleh kelalaian atau kurang
hati-hatinya”.
c. Pasal 1367
KUHPerdata
“Seorang tidak saja
bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi
juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi
tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.
Orang tua dan wali bertanggung jawab
tentang kerugian yang disebabkan oleh anak-anak belum dewasa, yang tinggal
terhadap mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orang tua atau
wali.
Majikan-majikan dan
mereka yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah
bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau
bawahan-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini
dipakainya.
Guru-guru sekolah dan
kepala-kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang diterbitkan oleh
murid-murid dan tukang-tukang mereka selama waktu orang-orang ini berada
dibawah pengawasan mereka.
Tanggung jawab yang
disebutkan di atas berakhir, jika orang-orang tua, wali-wali, guru-guru sekolah
dan kepala-kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka tidak dapat mencegah
perbuatan untuk mana mereka seharusnya bertanggung jawab itu.”
D. Macam – macam bentuk Perbuatan Melawan Hukum
1.
Nofeasance, yakni merupakan
tidak berbuat sesuatu yang diwajibkan oleh hukum.
2.
Misfeasance, yakni perbuatan
yang dilakukan secara salah, perbuatan mana merupakan kewajibannya atau
merupakan perbuatan yang mempunyai hak untuk melakukannya.
3.
Malfeasance, yakni merupakan
perbuatan yang dilakukan padahal pelakunya tidak berhak untuk melakukannya.
Sumber : http://hetdenken.blogspot.com/2010/08/pengertian-perbuatan-melawan-hukum.ht
Tidak ada komentar:
Posting Komentar