A.
Pengertian Hukum
Di tinjau dari segi etimologi,
hukum berasal dari bahasa arab yang berbentuk mufrad (tunggal). Kata jamaknya
adalah “alkas’nya di ambil alih dalam bahasa indonesia menjadi “hukum”.
Hukum juga dinamakan recht yang berasal dari kata rechtum, di ambil dari bahasa
latin yang berarti pimpinan atau tuntunan atau pemerintahan.
Beberapa pendapat tentang definisi hukum, di antara lain:
1. Menurut Prof. Dr. P. Borst
Hukum adalah keseluruhan
peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat, yang
pelaksanaanya dapat dipaksakan dan bertujuan untuk mendapatkan tata atau
keadilan.
2. Menurut
Prof. Dr. Van Kan
Dalam buku karangannya yang
terkenal yait “Inleiding tot de Rechtswetenschap” mendefinisikan hukum adalah
keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan
manusia di dalam masyarakat.
3. Menurut
Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldoorn
Dalam bukunya yang berjudul
“Inleiding tot de Studie Van Het Nederlandse recht” memberikan pengertian
sebagai berikut “memberikan definisi/batasan hukum, sebenarnya hanya bersifat
menyamaratakan saja, dan itupun tergantung siapa yang memberikan”.
B.
Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif
1. Hukum Obyektif
Hukum obyektif adalah hukum dalam
suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu.
Hukum obyektif dapat digolongkan antara lain:
a. Berdsarkan sumbernya,
b. Berdasarkan isinya,
c. Berdasarkan kekuatan berlakunya,
d. Berdasarkan daerah kekuasaannya,
e. Berdasarkan pemeliharaannya.
a. Berdsarkan sumbernya,
b. Berdasarkan isinya,
c. Berdasarkan kekuatan berlakunya,
d. Berdasarkan daerah kekuasaannya,
e. Berdasarkan pemeliharaannya.
Berdasarkan sumbernya, sumber hukum dapat ditafsir antara
lain:
a. Sumber hukum dalam pengertian historis,
b. Sumber hukum dalam pengertian filosofis,
c. Sumber hukum dalam pengertian sosiologi,
d. Sumber hukum dalam pengertian formil.
Berdasarkan isi hukum antar lain:
a. Hukum publik
b. Hukum privat
Bedasarkan kekuatan berlakunya hukum antar lain:
a. Hukum paksa
b. Hukum tambahan
a. Sumber hukum dalam pengertian historis,
b. Sumber hukum dalam pengertian filosofis,
c. Sumber hukum dalam pengertian sosiologi,
d. Sumber hukum dalam pengertian formil.
Berdasarkan isi hukum antar lain:
a. Hukum publik
b. Hukum privat
Bedasarkan kekuatan berlakunya hukum antar lain:
a. Hukum paksa
b. Hukum tambahan
Berdasarkan daerah kekuasaannya:
a. Hukum nasionail
b. Hukum internasional
c. hukum asing
Berdasarkan pemeliharaannya:
a. Hukum materil
b. Hukum formil
a. Hukum nasionail
b. Hukum internasional
c. hukum asing
Berdasarkan pemeliharaannya:
a. Hukum materil
b. Hukum formil
2. Hukum Subyektif
Hukum Subyektif adalah hak yang
diberikan oleh hukum obyektif (norma-norma hukum), yaitu:
a. Hak mutlak (absolut)
b. Hak relatif (relatif)
a. Hak mutlak (absolut)
b. Hak relatif (relatif)
Hak mutlak, dapat dibedakan antara lain:
a. Hak pokok (dasar) manusia,
b. Hak publik absolut
c. Sebagian hak privat
Hak privat, dapat dibedakan antara lain:
a. Hak publik relatif
b. Hak keluarga relatif
c. Hak kekayaan relatif
C. Hak dan Kewajiban
Hak adalah wewenang yang
diberikan hukum objektif kepada subjek hukum untuk melakukan segala sesuatu
yang dikhendakinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan.
Contoh : kewenangan yang diberikan oleh hokum objektif kepada seorang pemilik
tanah, yaitu dapat berbuat apa saja terhadap tanah tersebut asal tidak
bertentangan dengan UU yaitu untuk : menjual, menggadai, menguasai.
Jenis-jenis hak :
1. Hak Mutlak : kewenangan kekuasaan mutlak yang
diberikan oleh hokum kepada subjek hokum yang dapat di pertahankan kepada
siapapun, di antaranya:
a) HAM (memeluk agama )
b) Hak public mutlak (memungut pajak )
c) Hak keperdataan ( orang tua terhadap anak )
a) HAM (memeluk agama )
b) Hak public mutlak (memungut pajak )
c) Hak keperdataan ( orang tua terhadap anak )
2. Hak Relative : hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak, biasanya timbul karena perjanjian yang diadakan oleh para subjek hokum hanya berlaku atau dipertahankan terhadap orang tertentu.
Sebab-sebab timbulnya hak:
1. subjek hokum baru
2. adnya kesepakatan perjanjian
3. karena adanya kerugian
4. seorang telah melakukan kewajiban
5. karena verjaring : (acquisitief/melahirkan hak & extinctief/menghapuskan hak
2. adnya kesepakatan perjanjian
3. karena adanya kerugian
4. seorang telah melakukan kewajiban
5. karena verjaring : (acquisitief/melahirkan hak & extinctief/menghapuskan hak
Sebab lenyapnya hak :
1. subjek hokum meninggal dunia tidak ada pewaris
2. masa berlaku telah habis
3. kewajiban telah dipenuhi debiur
4. telah diterimanya objek hak
Teori hak dan kekuasaan:
“might is not right” adalah hak itu tidak sama dengan kekuasaan , jadi kekuasaan bukanlah hak. Misal : seorang pencuri menguasai benda hasil curianya tapi dia tidak mempunyai hak atas benda tersebut.
2. masa berlaku telah habis
3. kewajiban telah dipenuhi debiur
4. telah diterimanya objek hak
Teori hak dan kekuasaan:
“might is not right” adalah hak itu tidak sama dengan kekuasaan , jadi kekuasaan bukanlah hak. Misal : seorang pencuri menguasai benda hasil curianya tapi dia tidak mempunyai hak atas benda tersebut.
Teori hak dan hukum
Hakekat hukum : himpunan
peraturan yang mengatur suatu hubungan hokum yang menetapkan hak dan kewajiban
kepada orang atau badan hokum sehingga tugas hokum melindungi orang-orang yang
berhak dan dapat memaksakan kepada orang yang mempunyai kewajiban.
Kewajiban : beban yang diberikan
oleh hokum kepada subjek hokum, adapun macam-macam kewajiban:
1. kewajiban hukum
2. kewajiban alamiah
3. kewajiban social
4. kewajiban moral
2. kewajiban alamiah
3. kewajiban social
4. kewajiban moral
Sebab timbulnya kewajiban :
1. di perolehnya suatu hak
2. adanya suatu perjanjian
3. karena kesalahan yang merugikan
4. telah menikmati hak tertentu
2. adanya suatu perjanjian
3. karena kesalahan yang merugikan
4. telah menikmati hak tertentu
Hapusnya kewajiban :
1. meninggal tanpa pegganti
2. habis masa berlakunya
2. habis masa berlakunya
D. Tujuan Hukum
Tujuan
hukum adalah ketertiban masyarakat. Hukum diperlakukan untuk penghidupan di
dalam masyarakat demi kebaikan dan ketentraman bersama. Hukum mengutamakan
masyarakat bukan perseorangan. Hukum juga menjaga dan melindungi hak-hak serta
menentukan kewajiban-kewajiban anggota masyarakat, agar tercipta suatu
kehidupan masyarakat yang teratur, damai, adil dan makmur.
Tujuan hukum dibagi menjadi tiga, yaitu:
1. Ethische Theori
Menurut teori ini, tujuan hukum
hanya diletakkan pada perwujudan keadilan yang semaksimal mungkin dalam tata
tertib masyarakat.
2. Utiliteis Theori
Tujuan hukum ialah kemanfaatan
atau kebahagiaan masyarakat atau manusia semta-mata.
3. Gemengde Theori (teori gabungan)
Tujuan hukum bukanlah hanya
keadilan melainkan juga kemanfaatan.
Beberapa pendapat tentang tujuan hukum, di antaranya:
1. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH.
Beberapa pendapat tentang tujuan hukum, di antaranya:
1. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH.
Dalam buku karangannya yang
berjudul “Perbuatan Melanggar Hukum” mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah
mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
2. Prof. Mr. Dr. L.J. Apeldoor
Dalam bukunya “Inleiding tot de
Studie Van Het Nederlandse recht” menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur
tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
3. Aristoteles
Dalam bukunya “Rhetorica”
mencetuskan teorinyabahwa tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi
dari pada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil
dan apa yang tidak adil.
E.
Fungsi Hukum
Seperti yang telah dikemukakan
dalam melaksanakan peranan pentingnya bagi masayarakat. Dengan banyaknya
peranan hukum yang tak terhingga banyaknya itu, maka hukum mempunyai fungsi ;
“menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan
masalah-masalah yang timbul”.
Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum dapat terdiri dari:
Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum dapat terdiri dari:
Sebagai alat pengatur tata tertib
hubungan masyarakat Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan.
Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang tidak.
Sebagai sarana untuk mewujudkan
keadilan sosial lahir dan batin Hukum dengan sifat dan wataknya yang antara
lain memiliki daya mengikat baik fisik maupun psikologis.bisa penjatuhan
hukuman nyata dan takut berbuat yang merupakan kekangan.
Sebagai sarana penggerak
pembangunan Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didaya
gunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk
membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
sebagai fungsi kritis, dewasa ini
berkenbang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya
kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan
pada aparatur pemerintah (petugas) dan aparatur penegak hukum termasuk di
dalamnya.
Sumber : http://artikelilmiahlengkap.blogspot.com/2012/08/pengertian-dan-fungsi-hukum.html
Sumber : http://artikelilmiahlengkap.blogspot.com/2012/08/pengertian-dan-fungsi-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar