Sabtu, 13 Desember 2014

Pengertian Peristiwa, Akibat dan Perbuatan Melawan Hukum

PERISTIWA HUKUM

Peristiwa hukum ialah peristiwa kemasyarakatan yang membawa akibat yang diatur oleh hukum, atau Adalah “semua kejadian atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum. Contohnya : peristiwa perkawinan atau peristiwa jual beli barang.

Peristiwa hukum dibedakan menjadi :
1.   Peristiwa hukum karena perbuatan subjek hukum, yaitu suatu peristiwa hukum yang terjadi akibat perbuatan hukum, contohnya pembuatan wasiat, hibah.
2.   Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subjek hukum atau peristiwa hukum lainnya, yaitu peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat yg bukan merupakan akibat dari perbuatan subjek hukum. Misalnya, kelahiran, kematian, kadaluarsa.

A.   Perbuatan Subjek Hukum
Perbuatan subjek hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
1.   Perbuatan subjek hukum yang merupakan perbuatan Hukum
Merupakan perbuatan yang akibat hukumnya dikehendaki oleh pelaku
Misalnya, perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa rumah
2.   Perbuatan subjek hukum yang bukan perbuatan hukum
Merupakan perbuatan subjek hukum yang akibat hukumnya tidak dikehendaki oleh pelaku
Misalnya, Zaakwarneming ( pasal 1354 KUH Perdata ) dan perbuatan melawan Hukum ( Onrechtmatigdad )



PERBUATAN HUKUM

Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan atau tindakan subjek hukum yg mempunyai akibat hukum, dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subyek hukum. Misalnya Sewa menyewa, jual-beli, hibah, nikah, dsb.
Perbuatan Hukum terdiri atas dua jenis, yaitu :
1.   Perbuatan hukum bersegi satu, yaitu perbuatan hukum yg dilakukan oleh satu pihak saja, misalnya pemberian wasiat, pengakuan anak, dsb.
2.   Perbuatan hukum bersegi dua, yaitu perbuatan hukum yg dilakukan oleh dua pihak atau lebih, misalnya perjanjian
3.   Perbuatan hukum bersegi banyak


AKIBAT HUKUM

Adalah akibat yg diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hukum. Ada tiga jenis akibat hukum, yaitu :
1.   Akibat hukum berupa lahirnya, berubahnya, lenyapnya suatu keadaan hukum tertentu. Misalnya: Usia 21 tahun melahirkan suatu keadaan hukum baru dari tidak cakap bertindak menjadi cakap bertindak. Atau Orang dewasa yg dibawah pengampuan, melenyapkan kecakapan dalam tindakan hukum.
2.   Akibat hukum berupa lahirnya, berubahnya, atau lenyapnya suatu hubungan hukum tertentu. Misalnya : sejak Kreditur dan debitur melakukan akad kredit, maka melahirkan hubungan hukum baru, yaitu utang-piutang. Atau Sejak pembeli melunasi harga suatu barang, dan penjual menyerahkan barang tersebut, maka berubahlah atau lenyaplah hubungan hukum jual beli diantara mereka.
3.   Akibat hukum berupa sanksi, yang tidak dikehendaki oleh subjek hukum. Sanksi dari suatu akibat hukum berdasarkan pada lapangan hukum, dibedakan menjadi :

·         Sanksi Hukum di bidang hukum publik, diatur dalam pasal 10 KUHP, yg berupa Hukuman Pokok dan Hukuman Tambahan
·         Sanksi Hukum di bidang hukum privat, terdiri atas :
·         Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad), diatur dalam pasal 1365 KUHPer, adalah suatu perbuatan seseorang yg mengakibatkan kerugian terhadap yg sebelumnya tidak diperjanjikan, sehingga ia diwajibkan mengganti kerugian.
·         Melakukan Wanprestasi, diatur dalam pasal 1366 KUHPer, yaitu akibat kelalaian seseorang tidak melaksanakan kewajibannya tepat pada waktunya, atau tidak dilakukan secara layak sesuai perjanjian, sehingga ia dapat dituntut memenuhi kewajibannya bersama keuntungan yg dpt diperoleh atas lewatnya batas waktu.

Sanksi Dari Aspek Sosiologis
1.  Sanksi dari aspek sosiologis merupakan persetujuan atau penolakan terhadap perilaku tertentu yg terdiri dari Sanksi Positif dan Sanksi Negatif. Sanksi Positif misalnya pemberian tanda jasa karena prestasi. Sanksi Negatif yaitu penjatuhan hukuman penjara kepada seseorang karena perbuatan pidanaatau melawan Hukum.

2. Sanksi Negatif dalam arti luas terdiri :
·         Pemulihan Keadaan
·         Pemenuhan Keadaan
·         Penjatuhan Hukuman

3.   Hukuman dalam arti luas dibedakan :
·         Hukuman Perdata, misalnya Ganti kerugian
·         Hukuman Administratif, misalnya Pencabutan Izin Usaha

·         Hukuman Pidana, misalnya siksaan materiil atau riil yaitu hukuman mati, penjara, dan kurungan. Dan siksaan moril atau idiil yaitu pengumuman putusan hakim, dan pencabutan hak-hak tertentu.

PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGEDAAD)

1.   Rumusan Pengertian dan Pelaksanaan Perbuatan Melawan Hukum sebelum 1919 dan sesudah 1919 (Arrest Hogeraad) 19 Desember 1919, adalah sebagai berikut :
2.   Sebelum 1919, perbuatan melawan hukum terjadi, apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum tertulis (UU) hanya dalam hal :
·         Melanggar Hak Orang Lain Yg Diakui UU, Atau Melanggar Ketentuan Hukum Tertulis Saja.
·         Bertentangan Dengan Kewajiban Hukum Si Pelaku, Misalnya Tidak Memberi Pertolongan Terhadap Seseorang Korban Kecelakaan, Padahal Mengetahui Kejadian Kecelakaan.
3.   Sesudah tahun 1919, yaitu setelah keluarnya Arrest (putusan) Hogeraad (MA) Belanda, pada tanggal 31 Desember 1919, memutuskan bahwa suatu perbuatan digolongkan melawan hukum apabila :
·         Setiap perbuatan atau kealpaan yg menimbulkan pelanggaran terhadap orang lain, atau bertentangan
·         dengan kewajiban hukum si pelaku.
·         Melanggar baik terhadap kesusilaan maupun terhadap kesaksamaaan yg layak dalam pergaulan masyarakat terhadap orang lain, atau benda milik orang lain.


Sumber : Hazairin, Hukum Islam dan Masyarakat cetakan 3 Jakarta: Bulan Bintang, 1963.
Purnadi Purbacaraka dan soerjono Soekanto, Perihal Kaedah Hukum, ( Bandung: Alumni 1982).
Farida Maria Indrawati, Ilmu Perundang-undangan jilid I: Kanisius, Yogyakarta.

Mertokusumo, Sudikno. 1989. Mengenal Hukum Suatu pengantar. Yogyakarta : Liberty.

3 komentar:

  1. Mustinya klasifikasi perbuatan hukum adalah :
    - perbuatan sesuai hukum;
    - perbuatan melawan/melanggar hukum
    Jadi baik sengaja maupun tidak sengaja yang akibat hukumnya diatur oleh hukum adalah perbuatan hukum
    Begitu juga perbuatan tersebut jika menimbulkan akibat hukum baik dikehendaki maupun tidak dikehendaki, semestinya termasuk sebagai "perbuatan hukum"

    BalasHapus
  2. Jika diikuti klasifikasi para pakar, maka perbuatan melawan hukum tidak masuk definisi "perbuatan hukum", padahal suatu perbuatan baik yang sesuai hukum maupun yang melanggar hukum semestinya adalah "perbuatan hukum"

    BalasHapus