PERISTIWA HUKUM
Peristiwa hukum ialah peristiwa
kemasyarakatan yang membawa akibat yang diatur oleh hukum, atau Adalah “semua kejadian atau fakta yang terjadi dalam
kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum. Contohnya : peristiwa
perkawinan atau peristiwa jual beli barang.
Peristiwa hukum dibedakan menjadi :
1. Peristiwa hukum karena
perbuatan subjek hukum, yaitu suatu peristiwa hukum yang terjadi akibat
perbuatan hukum, contohnya pembuatan wasiat, hibah.
2. Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subjek hukum
atau peristiwa hukum lainnya, yaitu peristiwa hukum yang terjadi dalam
masyarakat yg bukan merupakan akibat dari perbuatan subjek hukum. Misalnya,
kelahiran, kematian, kadaluarsa.
A.
Perbuatan
Subjek Hukum
Perbuatan subjek hukum dibagi menjadi
dua, yaitu :
1. Perbuatan subjek hukum yang merupakan
perbuatan Hukum
Merupakan perbuatan yang akibat hukumnya dikehendaki oleh pelaku
Misalnya, perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa rumah
2. Perbuatan subjek hukum yang bukan
perbuatan hukum
Merupakan perbuatan subjek hukum yang akibat hukumnya tidak dikehendaki
oleh pelaku
Misalnya,
Zaakwarneming ( pasal 1354 KUH Perdata ) dan perbuatan melawan Hukum (
Onrechtmatigdad )
PERBUATAN HUKUM
Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan atau
tindakan subjek hukum yg mempunyai akibat hukum, dan akibat hukum itu memang
dikehendaki oleh subyek hukum. Misalnya Sewa menyewa, jual-beli, hibah, nikah,
dsb.
Perbuatan Hukum terdiri atas dua jenis, yaitu :
1. Perbuatan hukum bersegi
satu, yaitu perbuatan hukum yg dilakukan oleh satu pihak saja, misalnya
pemberian wasiat, pengakuan anak, dsb.
2. Perbuatan hukum bersegi
dua, yaitu perbuatan hukum yg dilakukan oleh dua pihak atau lebih, misalnya
perjanjian
3. Perbuatan hukum bersegi banyak
AKIBAT HUKUM
Adalah akibat yg diberikan oleh hukum atas suatu
peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hukum. Ada tiga jenis akibat hukum,
yaitu :
1. Akibat hukum berupa
lahirnya, berubahnya, lenyapnya suatu keadaan hukum tertentu. Misalnya: Usia 21
tahun melahirkan suatu keadaan hukum baru dari tidak cakap bertindak menjadi
cakap bertindak. Atau Orang dewasa yg dibawah pengampuan, melenyapkan kecakapan
dalam tindakan hukum.
2. Akibat hukum berupa lahirnya, berubahnya, atau
lenyapnya suatu hubungan hukum tertentu. Misalnya : sejak Kreditur dan debitur
melakukan akad kredit, maka melahirkan hubungan hukum baru, yaitu
utang-piutang. Atau Sejak pembeli melunasi harga suatu barang, dan penjual
menyerahkan barang tersebut, maka berubahlah atau lenyaplah hubungan hukum jual
beli diantara mereka.
3. Akibat hukum berupa sanksi, yang tidak
dikehendaki oleh subjek hukum. Sanksi dari suatu akibat hukum berdasarkan pada
lapangan hukum, dibedakan menjadi :
·
Sanksi Hukum
di bidang hukum publik, diatur dalam pasal 10 KUHP, yg berupa Hukuman Pokok dan
Hukuman Tambahan
·
Sanksi Hukum
di bidang hukum privat, terdiri atas :
·
Melakukan
Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad), diatur dalam pasal 1365 KUHPer,
adalah suatu perbuatan seseorang yg mengakibatkan kerugian terhadap yg
sebelumnya tidak diperjanjikan, sehingga ia diwajibkan mengganti kerugian.
·
Melakukan
Wanprestasi, diatur dalam pasal 1366 KUHPer, yaitu akibat kelalaian seseorang
tidak melaksanakan kewajibannya tepat pada waktunya, atau tidak dilakukan
secara layak sesuai perjanjian, sehingga ia dapat dituntut memenuhi
kewajibannya bersama keuntungan yg dpt diperoleh atas lewatnya batas waktu.
Sanksi Dari Aspek Sosiologis
1. Sanksi dari aspek sosiologis merupakan
persetujuan atau penolakan terhadap perilaku tertentu yg terdiri dari Sanksi
Positif dan Sanksi Negatif. Sanksi Positif misalnya pemberian tanda jasa karena
prestasi. Sanksi Negatif yaitu penjatuhan hukuman penjara kepada seseorang
karena perbuatan pidanaatau melawan Hukum.
2. Sanksi Negatif dalam arti luas terdiri :
·
Pemulihan
Keadaan
·
Pemenuhan
Keadaan
·
Penjatuhan
Hukuman
3. Hukuman dalam arti luas dibedakan :
·
Hukuman
Perdata, misalnya Ganti kerugian
·
Hukuman
Administratif, misalnya Pencabutan Izin Usaha
·
Hukuman
Pidana, misalnya siksaan materiil atau riil yaitu hukuman mati, penjara, dan
kurungan. Dan siksaan moril atau idiil yaitu pengumuman putusan hakim, dan
pencabutan hak-hak tertentu.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGEDAAD)
1. Rumusan
Pengertian dan Pelaksanaan Perbuatan Melawan Hukum sebelum 1919 dan sesudah
1919 (Arrest Hogeraad) 19 Desember 1919, adalah sebagai berikut :
2. Sebelum 1919,
perbuatan melawan hukum terjadi, apabila perbuatan itu bertentangan dengan
hukum tertulis (UU) hanya dalam hal :
·
Melanggar Hak
Orang Lain Yg Diakui UU, Atau Melanggar Ketentuan Hukum Tertulis Saja.
·
Bertentangan
Dengan Kewajiban Hukum Si Pelaku, Misalnya Tidak Memberi Pertolongan Terhadap
Seseorang Korban Kecelakaan, Padahal Mengetahui Kejadian Kecelakaan.
3. Sesudah tahun
1919, yaitu setelah keluarnya Arrest (putusan) Hogeraad (MA) Belanda, pada
tanggal 31 Desember 1919, memutuskan bahwa suatu perbuatan digolongkan melawan
hukum apabila :
·
Setiap
perbuatan atau kealpaan yg menimbulkan pelanggaran terhadap orang lain, atau
bertentangan
·
dengan
kewajiban hukum si pelaku.
·
Melanggar
baik terhadap kesusilaan maupun terhadap kesaksamaaan yg layak dalam pergaulan
masyarakat terhadap orang lain, atau benda milik orang lain.
Sumber : Hazairin, Hukum Islam dan Masyarakat cetakan 3 Jakarta:
Bulan Bintang, 1963.
Purnadi Purbacaraka dan
soerjono Soekanto, Perihal Kaedah Hukum, ( Bandung: Alumni 1982).
Farida Maria Indrawati, Ilmu
Perundang-undangan jilid I: Kanisius, Yogyakarta.
Mertokusumo,
Sudikno. 1989. Mengenal Hukum Suatu pengantar. Yogyakarta : Liberty.
Mustinya klasifikasi perbuatan hukum adalah :
BalasHapus- perbuatan sesuai hukum;
- perbuatan melawan/melanggar hukum
Jadi baik sengaja maupun tidak sengaja yang akibat hukumnya diatur oleh hukum adalah perbuatan hukum
Begitu juga perbuatan tersebut jika menimbulkan akibat hukum baik dikehendaki maupun tidak dikehendaki, semestinya termasuk sebagai "perbuatan hukum"
Jika diikuti klasifikasi para pakar, maka perbuatan melawan hukum tidak masuk definisi "perbuatan hukum", padahal suatu perbuatan baik yang sesuai hukum maupun yang melanggar hukum semestinya adalah "perbuatan hukum"
BalasHapusthanks sudah berbagi mengenai
BalasHapusPerbuatan Hukum