Sabtu, 13 Desember 2014

Pengertian Subyek Hukum dan Objek Hukum (1)

A.SUBYEK HUKUM
     1. Pengertian subyek hukum
Menurut prof. chainur Arrasjid,S.H di dalam bukunya dasar-dasar ilmu hukum(2008:120)Subyek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung(dapat memiliki) hak dan kewajiban.
Menurut Dr.Soedjono Dirdjosisworo,S.H. di dalam bukunya pengantar ilmu hukum(2007:128)Subyek hukum atau subjeck van een recbt,yaitu “orang” yang mempunyai hak manusia pribadi atau badan hukum yang berhak atau yang melakukan perbuatan hukum
Dari pengertian-pengertian subyek hukum di atas dapat di simpulkan bahwa subjek hukum ialah setiap mahluk yang berwenang untuk memiliki,memperoleh,dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalulintas hukum.
Subjek hukum dapat di bedakan menjadi dua,yaitu:
1.        Manusia(naturlife persoon)
 Menurut hukum adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.Pada dasarnya orang sebagai subjek hukum di mulai sejak ia lahir dan berakhir setelah meninggaldunia. Namun, ada pengecualian menurut pasal 1 ayat(2) KUHPerdata yang berbunyi”anak yang ada dalam kandungan ibunya,di anggap telah lahir.setiap kali kepentingan sianak menghendakinya.” bahwa bayi yang masih dalam kandungan ibunya di anggap telah lahir dan menjadi subjek hukum. Apabila bayi tersebut lahir dalam keadaan meninggal dunia menurut hukum ia tidak pernah adasehingga ia tidak di anggap subyek hukum. Ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa hak dan kewajiban anak baru lahir di anggap ada jika ia lahir hidup. Apabila ia lahir mati maka haknya dianggap tidak ada.Misalkan kepentingan anak untuk menjadi ahli waris dari orang tuanya walaupun ia masih berada dalam kandungania di anggap lahir dan oleh karena itu harus di perhitungkan hak-haknya sebagai ahli waris.Tetapi jika ia lahir dalam keadaan mati maka haknya di anggap tidak pernah ada.
Di samping ituberdasarkan undang-undang seseorang tidak di anggap telah meninggal dunia jika hilang tidak diketahui keberadaannya dan tidak ada kepastian apakah ia masih hidup dalam tenggang waktun setelah 5 tahun ia meninggalkan tempat kediamannya.
(pasal 467,468,dan 469 KUHPerdata)Ada beberapa golongan oleh hukum dinyatakan “tidak cakap”atau”kurang cakap”untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatanhukum.Orang-orang yang demikian di sebut handelingsonbek waamatau di wakili atau dibantu orang lain.
Mereka-mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut:
a.orang yang masih di bawah umur(sebelum mencapai usia 21 tahun/belum dewasa), di bahas juga dalam pasal 30nKUHPerdata jo.stb.193` no. 54, pasal 7 undang-undang perkawinan no. 1 tahun 1974, dll
b.orang yang tidak sehat pikirannya(gila),pemabuk,dan pembolos yakni,mereka yang ditaruh dibawah pengampuan.
c.perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)             
                                         
2.       Badan Hukum
Menurut Dr.Soedjono Dirdjosisworo,S.H. di dalam bukunya pengantar ilmu hukum(2007:128) badan hukum adalah perkumpulan atau organisasi yang didirikan dan dapat bertindak sebagai subyek hukum.
Menurut prof. chainur Arrasjid,S.H di dalam bukunya dasar-dasar ilmu hukum(2008:124)Badan hukum adalah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa(yang bukan manusia)yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia.
Prof. chainur Arrasjid,S.H di dalam bukunya dasar-dasar ilmu hukum(2008:124) Untuk menjalankan hak dan kewajibannya ,badan hukum bertindak dengan perantara pengurusnya,walaupun pengurus dari bdan hukum itu selalu dapat berganti-ganti namun badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban tetap ada.Misalnya dapat melakukan persetujuan,memiliki harta kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan para anggotanya(koperasi).hak dan kewajiban badan hokum itu sama sekali terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya.Badan hokum juga dapat berperan sebagai penggugat dan dapat sebagai tergugat seperti halnya manusia.
Menurut prof. chainur Arrasjid,S.H di dalam bukunya dasar-dasar ilmu hukum(2008:124) Di dalam masyarakat dapat kita jumpai bermacam badan hukum yang secara garis besarnya dapat di golongkan kedalam 2 bentuk,yaitu badan hukum publik dan badan hukum perdata.
1.  badan hukum publik,yaitu Negara,daerah swacantra, tingkat 1 dan 2 , kota madya, kota praja, dan desa.
2. badan hukum perdata(privat), yaitu  perseroan terbatas dan PT yayasan. lembaga dan koperasibadan hokum Indonesia(inlandsrechtpersoon)seperti:koperasi Indonesia,perusahaan Negara,wakaf dll. Perbedaan badan hukum dengan manusia ialah,bahwa badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan dan tidak dapat di hukum penjara kecuali hukum denda.

B.OBJEK HUKUM
   1. pengertian objek hukum
Menurut Dr.Soedjono Dirdjosisworo,S.H. di dalam bukunya pengantar ilmu hukum(2007:122) Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum(manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karna sesautu itu dapat di kuasai di subjek hukum
Menurut Chainnur Arrasjid dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Hukum (2008:132) yang di maksud objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum(manusia dan badan hukum),berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan.
Contohnya: A meminjam buku kepada B. yang menjadi objek hukum dalam hubungan antara A dan B ialah buku itu serta kekuasaan(Hak). A meminta kembali dari B.buku menjadi objek hukum dari hak kepunyaan A.
Menurut Chainnur Arrasjid dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Hukum (2008:132-133) Perlu di tegaskan bahwa yang termasuk objek hukum adalah segala sesuatu yang dapat di manfaatkan oleh subjek hukum secara yuridis(menurut/berdasarkan hukum).Hal itu di sebabkan oleh manfaatnya yang harus di proleh dengan jalan hukum(obyek hukum) dan tanpa perlu berdasarkan hukum,yakni segala sesuatu yang dapat di peroleh secara bebas dari alam(benda non ekonomi),seperti angin,cahaya/matahari,air di daerah-daerah pegunungan yang pemanfaatannya tidak di atur oleh hukum.Hal ini tidak termasuk obyek hukum karna benda-benda itu dapat di peroleh tanpa memerlikan pengorbanan sehingga membebaskan subyek hukum dari kewajiban-kewajiban hukum dan pemanfaatannya.
Menurut hukum perdata, benda adalah segala barang dan hak yang dapat di miliki orang(pasal 499 KUHPerdata). Menurut pasl 503 KUHPerdata, beda dapat di bagi sebagai berikut:
1.  benda yang berwujud (Lichamelijhre zaken), yaitu segala sesuatu yang dapat di bagi raba oleh panca indra, seperti : tanah, gedung, rumah, dll.
2. Benda yang tidak berwujud(onlichamelijke zaken), yaitu segala macam hak, seperti:saham-saham atas kapal laut, hipotek, hak cipta, hak merek, dll.
Selanjutnya menuut pasal 504 KUHPerdata benda juga di bagi sebagai berikut:
1.   benda tak bergerak(onreorende zaken)
A.  Benda tidak bergerak karena sifatnya sendiri yang menggolongkan kedalam golongan itu, misalnya: bangunan, tanam- tanaman, pohon-pohon, dll.
B.   Benda tak bergerak karena tujuannya menggolongkannya ke dalam golongan itu, misalnya: mesin penggiling padi yang di tempatkan di dalam gedung perusahaan penggilingan beras, dll
C.   Benda tidak bergerak karena undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu, misalnya: hak hipotek, hak bina usaha, dll
D.  benda bergerak(rorende zaken)
a. benda bergerak karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke        dalam golongan itu. Misalnya: mobil, meja, buku, dll
b. benda bergerak karena undang-undang menggolongkannya ke         dalam golongan itu. Misalnya: hak piutang dan hak gadai.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar