A.SUBYEK
HUKUM
1.
Pengertian subyek hukum
Menurut prof. chainur
Arrasjid,S.H di dalam bukunya dasar-dasar ilmu hukum(2008:120)Subyek hukum
adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung(dapat
memiliki) hak dan kewajiban.
Menurut Dr.Soedjono Dirdjosisworo,S.H. di dalam bukunya pengantar
ilmu hukum(2007:128)Subyek hukum atau subjeck van een recbt,yaitu
“orang” yang mempunyai hak manusia pribadi atau badan hukum yang berhak atau
yang melakukan perbuatan hukum
Dari
pengertian-pengertian subyek hukum di atas dapat di simpulkan bahwa subjek
hukum ialah setiap mahluk yang berwenang untuk memiliki,memperoleh,dan
menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalulintas hukum.
Subjek hukum dapat di
bedakan menjadi dua,yaitu:
1.
Manusia(naturlife persoon)
Menurut hukum adalah setiap orang yang
mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak
dan kewajiban.Pada dasarnya orang sebagai subjek hukum di mulai sejak
ia lahir dan berakhir setelah meninggaldunia. Namun, ada pengecualian menurut
pasal 1 ayat(2) KUHPerdata yang berbunyi”anak yang ada dalam kandungan
ibunya,di anggap telah lahir.setiap kali kepentingan sianak menghendakinya.”
bahwa bayi yang masih dalam kandungan ibunya di anggap telah lahir dan menjadi
subjek hukum. Apabila bayi tersebut lahir dalam keadaan meninggal dunia menurut
hukum ia tidak pernah adasehingga ia tidak di anggap subyek hukum. Ketentuan
tersebut juga menegaskan bahwa hak dan kewajiban anak baru lahir di anggap ada
jika ia lahir hidup. Apabila ia lahir mati maka haknya dianggap tidak
ada.Misalkan kepentingan anak untuk menjadi ahli waris dari orang tuanya
walaupun ia masih berada dalam kandungania di anggap lahir dan oleh karena itu
harus di perhitungkan hak-haknya sebagai ahli waris.Tetapi jika ia lahir dalam
keadaan mati maka haknya di anggap tidak pernah ada.
Di samping
ituberdasarkan undang-undang seseorang tidak di anggap telah meninggal dunia
jika hilang tidak diketahui keberadaannya dan tidak ada kepastian apakah ia
masih hidup dalam tenggang waktun setelah 5 tahun ia meninggalkan tempat
kediamannya.
(pasal 467,468,dan 469 KUHPerdata)Ada
beberapa golongan oleh hukum dinyatakan “tidak cakap”atau”kurang cakap”untuk
bertindak sendiri dalam melakukan
perbuatan-perbuatanhukum.Orang-orang yang demikian di sebut handelingsonbek
waamatau di wakili atau dibantu orang lain.
Mereka-mereka
yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri
perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut:
a.orang
yang masih di bawah umur(sebelum mencapai usia 21 tahun/belum dewasa), di bahas
juga dalam pasal 30nKUHPerdata jo.stb.193` no. 54, pasal 7 undang-undang
perkawinan no. 1 tahun 1974, dll
b.orang yang tidak sehat
pikirannya(gila),pemabuk,dan pembolos yakni,mereka yang ditaruh dibawah
pengampuan.
c.perempuan dalam
pernikahan (wanita
kawin)
2.
Badan Hukum
Menurut Dr.Soedjono
Dirdjosisworo,S.H. di dalam bukunya pengantar ilmu hukum(2007:128) badan hukum
adalah perkumpulan atau organisasi yang didirikan dan dapat bertindak sebagai
subyek hukum.
Menurut prof. chainur
Arrasjid,S.H di dalam bukunya dasar-dasar ilmu hukum(2008:124)Badan hukum
adalah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa(yang bukan manusia)yang dapat
melakukan perbuatan hukum seperti manusia.
Prof.
chainur Arrasjid,S.H di dalam bukunya dasar-dasar ilmu hukum(2008:124) Untuk
menjalankan hak dan kewajibannya ,badan hukum bertindak dengan perantara
pengurusnya,walaupun pengurus dari bdan hukum itu selalu dapat berganti-ganti
namun badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban tetap ada.Misalnya dapat
melakukan persetujuan,memiliki harta kekayaan yang sama sekali terlepas dari
kekayaan para anggotanya(koperasi).hak dan kewajiban badan hokum itu sama
sekali terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya.Badan hokum juga
dapat berperan sebagai penggugat dan dapat sebagai tergugat seperti halnya
manusia.
Menurut prof. chainur
Arrasjid,S.H di dalam bukunya dasar-dasar ilmu hukum(2008:124) Di dalam
masyarakat dapat kita jumpai bermacam badan hukum yang secara garis besarnya
dapat di golongkan kedalam 2 bentuk,yaitu badan hukum publik dan badan hukum
perdata.
1.
badan hukum publik,yaitu Negara,daerah swacantra, tingkat 1 dan
2 , kota madya, kota praja, dan desa.
2.
badan hukum perdata(privat), yaitu perseroan terbatas dan
PT yayasan. lembaga dan koperasibadan hokum Indonesia(inlandsrechtpersoon)seperti:koperasi
Indonesia,perusahaan Negara,wakaf dll. Perbedaan badan hukum dengan manusia
ialah,bahwa badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan dan tidak dapat di
hukum penjara kecuali hukum denda.
B.OBJEK
HUKUM
1. pengertian objek hukum
Menurut Dr.Soedjono Dirdjosisworo,S.H.
di dalam bukunya pengantar ilmu hukum(2007:122) Objek hukum adalah segala
sesuatu yang berguna bagi subjek hukum(manusia atau badan hukum) dan yang dapat
menjadi pokok suatu perhubungan hukum karna sesautu itu dapat di kuasai di
subjek hukum
Menurut Chainnur Arrasjid
dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Hukum (2008:132) yang di maksud objek hukum
adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan
oleh subyek hukum(manusia dan badan hukum),berdasarkan hak dan kewajiban objek
hukum yang bersangkutan.
Contohnya: A meminjam
buku kepada B. yang menjadi objek hukum dalam hubungan antara A dan B ialah
buku itu serta kekuasaan(Hak). A meminta kembali dari B.buku menjadi objek
hukum dari hak kepunyaan A.
Menurut
Chainnur Arrasjid dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Hukum (2008:132-133)
Perlu di tegaskan bahwa yang termasuk objek hukum adalah segala
sesuatu yang dapat di manfaatkan oleh subjek hukum secara
yuridis(menurut/berdasarkan hukum).Hal itu di sebabkan oleh manfaatnya yang harus
di proleh dengan jalan hukum(obyek hukum) dan tanpa perlu berdasarkan
hukum,yakni segala sesuatu yang dapat di peroleh secara bebas dari alam(benda
non ekonomi),seperti angin,cahaya/matahari,air di daerah-daerah pegunungan yang
pemanfaatannya tidak di atur oleh hukum.Hal ini tidak termasuk obyek
hukum karna benda-benda itu dapat di peroleh tanpa memerlikan pengorbanan
sehingga membebaskan subyek hukum dari kewajiban-kewajiban hukum dan
pemanfaatannya.
Menurut hukum perdata,
benda adalah segala barang dan hak yang dapat di miliki orang(pasal 499
KUHPerdata). Menurut pasl 503 KUHPerdata, beda dapat di bagi sebagai berikut:
1.
benda yang berwujud (Lichamelijhre zaken), yaitu segala
sesuatu yang dapat di bagi raba oleh panca indra, seperti : tanah, gedung, rumah,
dll.
2.
Benda yang tidak berwujud(onlichamelijke zaken), yaitu
segala macam hak, seperti:saham-saham atas kapal laut, hipotek, hak cipta, hak
merek, dll.
Selanjutnya menuut pasal 504 KUHPerdata benda juga di bagi
sebagai berikut:
1.
benda tak bergerak(onreorende zaken)
A.
Benda tidak bergerak karena sifatnya sendiri yang menggolongkan
kedalam golongan itu, misalnya: bangunan, tanam- tanaman, pohon-pohon, dll.
B.
Benda tak bergerak karena tujuannya menggolongkannya ke dalam
golongan itu, misalnya: mesin penggiling padi yang di tempatkan di dalam gedung
perusahaan penggilingan beras, dll
C.
Benda tidak bergerak karena undang-undang menggolongkannya ke
dalam golongan itu, misalnya: hak hipotek, hak bina usaha, dll
D.
benda bergerak(rorende zaken)
a. benda bergerak karena sifatnya
sendiri menggolongkannya ke dalam golongan
itu. Misalnya: mobil, meja, buku, dll
b. benda bergerak karena
undang-undang menggolongkannya ke
dalam golongan itu. Misalnya: hak piutang dan hak gadai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar