Kaidah / Norma Hukum
Kaidah hukum adalah
peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa
masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat
dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya
kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir
manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak
mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang
diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita
pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah
sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada
niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari
contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi
dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah
buruk.
Karena ada kaidah hukum
maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai
pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau
diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan
patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh
mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung
yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam
bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat
pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan
dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka
kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1. hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat
mengikat dan memaksa.
2. hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah
fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
1. Norma
Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian,
perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari
Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2. Norma
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati.
Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai
pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma
Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar
individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu
mengenai kesopanan.
4. Norma
Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus
dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa
norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar