A. Pengertian Peristiwa Hukum
Menurut Chainnur Arrasjid
dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Hukum (2008:132-133)Peristiwa hukum adalah suatu
kejadian dalam masyarakat yang dapat menimbulkan akibat hukum yang dapat
menggerakkan peraturan-peraturan tertentu sehingga peraturan yang tercantum di
dalamnya dapat berlaku kongkrit.Misalnya suatu peraturan hukum yang mengatur
tentang warisan karna kematian,akan tetap merupakan rumusan kata-kata yang
abstrak sampai ada seseorang yang meninggal dunia dan menimbulkan masalah
kewarisan dalam hal ini dengan adanya kematian orang berarti telah terjadi
suatu peristiwa hukum karena kematian menimbulkan akibat yang di atur olehhukum
dengan demikian peraturan tentang kewarisan itu dapat di wujutkan dalam
peristiwa tersebut(peristiwa kematian).
Menurut Soedjono
Dirdjosisworo dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (2007:134) Demikian pula
dengan perkawinan antara pria dan wanita akan membawa bersama dari peristiwa
hukum itu hak-hak dan kewajiban-kewajiban baik untuk pihaklaki-laki yang
kemudian bernama suami dengan serangkai hak-hak dan kewajibannya. Demikian pula
dengan pihak wanita yang kemudian bernama istri dengan serangkaian hak dan
kewajibannya. Maka perkawinan ini hakikatnya adalah suatu peristiwa hukum.
Dalam hukum
dikenal 2 macam peristiwa hukum yaitu sebagai berikut:
1. Perbuatan subjek
hukum(persoon)yaitu berupa perbuatan manusia atau badan hukum sebagai
pendukung hak dan kewajiban.
2. Peristiwa lain yang
bukan perbuatan subjek hukum.Contohnya:kelahiran, dan kematian,
1. Perbuatan
subjek hukum terbagi pula dalam dua macam, yaitu pebuatan hukum dan perbuatan
lain yang bukan perbuatan hukum.
1.Perbuatan
hukum
Yang
dikatakan sebagai perbuatan hukum adalah setiap perbuatan yang akibatnya
di atur oleh hukum dan akibat itu di kehendaki oleh yang melakukan perbuatan
dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa unsur kehendak dari orang yang
melakukan perbuatan itu menjadi suatu unsur pokok dari perbuatan tersebut.jadi suatu
perbuatan yang akibatnya tidak di kehendaki oleh yang melakukannya bukanlah
merupakan suatu perbuatan hukum
Perbuatan hukum terbagi
pula dalam 2 macam,yaitu:
·
Perbuatan hukum dari segi satu (Eenzijdig)yaitu setiap perbuatan
yang akibat hukumnya di timbulkan oleh kehendak dari satu subjek hukum atau
satu pihak yang melakukan perbuatan itu,misalnya:perbuatan hukum yang di sebut
dalam pasal 1875 KUHPerdata,yaitu perbuatan mengadakan surat wasiat.
·
Perbuatan hukum bersegi dua (tweezijdig) adalah setiap
perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dari dua subjek hukum
atau dari dua pihak atau lebih.misalnya: suatu perjanjian (overeenkomst)
1.
Perbuatan lain yang bukan perbuatan hukum ada dua macam yaitu : zaakwaarnemming
dan onrechtmatigedaad:
·
Zaakwaarnemming, yaitu
perbuatan memperhatikan kepentingan orana lain dengan tidak diminta oleh orang
ituuntuk memperhatikan kepentingannya.
·
Onrechtmatigedaad, yaitu
perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
2. Perbuatan lain yang bukan perbuatan subjek hukum
Dalam hal ini perlu
dikemukakan beberapa contoh tentang peristiwa lain yang bukan merupakan
perbuatan dari subjek hukum, yaitu kelahiran, kematian, dan lewat waktu.
·
Kelahiran
kelahiran
menimbulkan langsung hak anak untuk mendapatkan pemeliharaan oleh orang tuanya
(pasal 298 ayat (2) KUHPerdata)
·
Kematian
kematian
seseorang, akan meninbulkan terbukanya warisan. Berdasarkan undang-undang,
seluruh keluarga sedarah yang ditinggalkan berhak menjadi ahli waris dari orang
yang meninggal tersebut serta sekalian ahli waris dengan sendirinya karena
hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak, dan segala piutang
dari yang meninggal dunia. (pasal 830 dan 833 KUHPerdata)
·
Lewat Waktu
Lewat
waktu ada dua macam, yaitu lewat waktu akuistif dan lewat waktu
ekstinsif.Berdasarkan lewat waktu akuistif seseorang dapat memperoleh suatu hak
sehabis masa tertentu dan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh
undang-undang telah dipenuhi.Sedangkan lewat waktu ekstinsif yaitu seseorang
dapat dibebaskan dari suatu tanggung jawab (haftung) sehabis masa
tertentu dan syarat- syarat yang telah ditentukan dalam undang-undang di
penuhi.
Sumber :
http://odaxtomcat416.wordpress.com/2013/10/28/makalah-subyek-hukum/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar