Senin, 15 Desember 2014

Pengertian Peristiwa Hukum

A.  Pengertian Peristiwa Hukum
Menurut Chainnur Arrasjid dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Hukum (2008:132-133)Peristiwa hukum adalah suatu kejadian dalam masyarakat yang dapat menimbulkan akibat hukum yang dapat menggerakkan peraturan-peraturan tertentu sehingga peraturan yang tercantum di dalamnya dapat berlaku kongkrit.Misalnya suatu peraturan hukum yang mengatur tentang warisan karna kematian,akan tetap merupakan rumusan kata-kata yang abstrak sampai ada seseorang yang meninggal dunia dan menimbulkan masalah kewarisan dalam hal ini dengan adanya kematian orang berarti telah terjadi suatu peristiwa hukum karena kematian menimbulkan akibat yang di atur olehhukum dengan demikian peraturan tentang kewarisan itu dapat di wujutkan dalam peristiwa tersebut(peristiwa kematian).
Menurut Soedjono Dirdjosisworo dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (2007:134) Demikian pula dengan perkawinan antara pria dan wanita akan membawa bersama dari peristiwa hukum itu hak-hak dan kewajiban-kewajiban baik untuk pihaklaki-laki yang kemudian bernama suami dengan serangkai hak-hak dan kewajibannya. Demikian pula dengan pihak wanita yang kemudian bernama istri dengan  serangkaian hak dan kewajibannya. Maka perkawinan ini hakikatnya adalah suatu peristiwa hukum.
          Dalam hukum dikenal 2 macam peristiwa hukum  yaitu sebagai berikut:
1. Perbuatan subjek hukum(persoon)yaitu berupa perbuatan manusia atau badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban.
2. Peristiwa lain yang bukan perbuatan subjek hukum.Contohnya:kelahiran, dan kematian,
          1. Perbuatan subjek hukum terbagi pula dalam dua macam, yaitu pebuatan hukum dan perbuatan lain yang bukan perbuatan hukum.   
1.Perbuatan hukum

Yang dikatakan sebagai perbuatan hukum adalah setiap perbuatan  yang akibatnya di atur oleh hukum dan akibat itu di kehendaki oleh yang melakukan perbuatan dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa unsur kehendak dari orang yang melakukan perbuatan itu menjadi suatu unsur pokok dari perbuatan tersebut.jadi suatu perbuatan yang akibatnya tidak di kehendaki oleh yang melakukannya bukanlah merupakan suatu perbuatan hukum

Perbuatan hukum terbagi pula dalam 2 macam,yaitu:
·         Perbuatan hukum dari segi satu (Eenzijdig)yaitu setiap perbuatan yang akibat hukumnya di timbulkan oleh kehendak dari satu subjek hukum atau satu pihak yang melakukan perbuatan itu,misalnya:perbuatan hukum yang di sebut dalam pasal 1875 KUHPerdata,yaitu perbuatan mengadakan surat wasiat.
·         Perbuatan hukum bersegi dua (tweezijdig) adalah setiap perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dari dua subjek hukum atau dari dua pihak atau lebih.misalnya: suatu perjanjian (overeenkomst)
1.   Perbuatan lain yang bukan perbuatan hukum ada dua macam yaitu : zaakwaarnemming dan onrechtmatigedaad:
·         Zaakwaarnemming, yaitu perbuatan memperhatikan kepentingan orana lain dengan tidak diminta oleh orang ituuntuk memperhatikan kepentingannya.
·        Onrechtmatigedaad, yaitu perbuatan yang bertentangan dengan hukum.                   
      2. Perbuatan lain yang bukan perbuatan subjek hukum
    Dalam hal ini perlu dikemukakan beberapa contoh tentang peristiwa lain yang bukan merupakan perbuatan dari subjek hukum, yaitu kelahiran, kematian, dan lewat waktu.
·         Kelahiran
kelahiran menimbulkan langsung hak anak untuk mendapatkan pemeliharaan oleh orang tuanya (pasal 298 ayat (2) KUHPerdata)
·         Kematian
kematian seseorang, akan meninbulkan terbukanya warisan. Berdasarkan undang-undang, seluruh keluarga sedarah yang ditinggalkan berhak menjadi ahli waris dari orang yang meninggal tersebut serta sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak, dan segala piutang dari yang meninggal dunia. (pasal 830 dan 833 KUHPerdata)
·         Lewat Waktu
Lewat waktu ada dua macam, yaitu lewat waktu akuistif dan lewat waktu ekstinsif.Berdasarkan lewat waktu akuistif seseorang dapat memperoleh suatu hak sehabis masa tertentu dan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang telah dipenuhi.Sedangkan lewat waktu ekstinsif yaitu seseorang dapat dibebaskan dari suatu tanggung jawab (haftung) sehabis masa tertentu dan syarat- syarat yang telah ditentukan dalam undang-undang di penuhi.


Sumber : http://odaxtomcat416.wordpress.com/2013/10/28/makalah-subyek-hukum/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar