A.
Pengertian norma atau kaidah
Norma adalah
petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam
masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau
larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup
tenteram dan damai.
Hukum
merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi
tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan
maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai
sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum.
B.
Hakikat Kaidah
Didalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama
mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang
telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan
aman,tenteram dan damai diperlukan satu tata. tata yang berwujud aturan yang
menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya.
Dalam sistem hukum Barat
yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal tiga norma atau kaidah yakni :
1. Impere (perintah)
2.
Prohibere (larangan)
3.
Permittere (yang dibolehkan).
Dalam sistem hukum Islam
ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah al-ahkam
al-khamsah. Kelima kaidah itu adalah :
(1)
Fard (kewajiban)
(2)
sunnat (anjuran)
(3)
ja’iz atau mubah ibahah (kebolehan )
(4)
makruh (celaan)
(5)
haram (larangan).
Demikianlah
dalam garis-garis besarnya telah dibandingkan ketiga system hukum yang berlaku
sekarang ditanah air kita.Di dalam kehidupan masyarakat Indonesia
sekarang, ketiga sistem hukum tersebut tumbuh dan berkembang. Ketiga-tiganya
telah saling pengaruh mempengaruhi dalam konsep dan pengertian.
Berbagai
konsep dan pengertian yang berasal dari hukum Islam dan hukum Barat telah
ditafsirkan menurut perasaan dan kesadaran hukum yang terdapat dalam hukum
adat. Karena itu, ketiga sistem hukum tersebut perlu dipelajari dengan seksama,
khususnya tentang hukum Islam dan hukum adat yang berlaku ditanah air.
Menurut sifatnya kaidah
hukum terbagi 2, yaitu :
1. hukum
yang imperatif,
Maksudnya
kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan
memaksa.
2. hukum
yang fakultatif
Maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah
fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
1. Norma
Agama
Adalah peraturan hidup
yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan
anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah
atau jalan yang benar.
2. Norma
Kesusilaan
Adalah peraturan hidup
yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui
oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma
Kesopanan
Adalah peraturan hidup
yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat
tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4. Norma
Hukum
Adalah
peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di
tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini
mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
Sumber : http://hennyolgarebekka.wordpress.com/2011/05/23/kaidahnorma-hukum/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar