Pengertian Hukum
A. Pengertian Hukum
Hukum berasal dari
bahasa arab yang berbentuk mufrad (tunggal). Kata jamaknya diambil alih dalam
bahasa indonesia menjadi “hukum”. Hukum juga dinamakan recht yang berasal dari
kata rechtum, di ambil dari bahasa latin yang berarti pimpinan atau tuntunan
atau pemerintahan.
Di dalam ilmu ushul fiqih terdapat
beberapa istilah yang berkaitan dengan hukum, yaitu hukum (الحكم), hakim (الحاكم), mahkum fihi (محكوم فيه), dan mahkum ‘alaih (محكوم عليه). Secara bahasa
hukum (الحكم) berarti man’u (المنع) yang berarti “mencegah”, hukum juga
berarti qadla’ (القضاء) yang berarti
“putusan”.[1]
Adapun secara istilah, pengertian
hukum menurut ulama’ ushul yaitu:
الحكم هو خطاب الشارع
المتعلق بافعال المكلفين , طلبا او تخييرا او وضعا.[2]
“Hukum adalah khitab syari’ (Allah)
yang berhubungan dengan perbuatan seoarang mukallaf, berupa tuntutan, pilihan
ataupun ketetapan.
Dapat disimpulkan bahwa hukum
bermakna sebuah ketentuan atau peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan dan
bagi yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman atau sanksi sesuai dengan
kesalahan yang diperbuat.[3]
B. Pengertian Hukum
Menurut Ahli
1. Van Kan
Hukum adalah
keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan
manusia di dalam masyarakat.
2. Wiryono Kusumo
Hukum adalah
keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan
sanksi.
3. Aristoteles
Hukum adalah
kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
4. Utrecht
Hukum adalah
himpunan peraturan berupa perintah ataupun larangan yang mengatur tata tertib
dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang
bersangkutan.
C. Pengertian Hukum
Dalam Islam
Hukum syara’
menurut istilah para ahli ilmu ushul fiqh ialah : Khithab Syari’ yang
bersangkutan dengan perbuatan orang – orang mukallaf, baik dalam bentuk tuntutan,
pilihan, atau ketetapan. [4]
Hukum menurut bahasa, artinya : “
Menetapkan sesuatu atas sesuatu ” اثبات شئ على شئ sedang menurut istilah, ialah : “Khithab (titah) Allah, atau
sabda Nabi Muhammad s.a.w.yang berhubungan dengan segala amal perbuatan
mukallaf, baik titah itu mengandung tuntutan suruhan , larangan atau
membolehkan sesuatu, atau menjadikan sesuatu sebab, syarat atau memperbolehkan
sesuatu, atau menjadikan sesuatu sebab, syarat atau penghalang (mâni’) bagi
sesuatu hukum “.[5]
D. Tujuan Hukum
Tujuan hukum
mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian,
kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan
adanya hukum maka tiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan
dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu
hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat
menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam Islam, hukum tentunya berasal
dari Allah melalui Rasulullah dengan dua dasar sumber hukum umat Islam yaitu
Al-Quran dan Hadis dengan tujuan untuk mengatur kehidupan manusia dan
perjalanan aktivitas manusia dengan melaksankan apa yang diperintahkan dan
menjauhi apa yang dilarang oleh Allah swt.
Sumber : http://almudirarizqi.blogspot.com/2013/09/makalah-pengertian-hukum-berbagi-ilmu.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar