Sabtu, 13 Desember 2014

Pengertian hukum (3)

Pengertian Hukum
A. Pengertian Hukum

Hukum berasal dari bahasa arab yang berbentuk mufrad (tunggal). Kata jamaknya diambil alih dalam bahasa indonesia menjadi “hukum”. Hukum juga dinamakan recht yang berasal dari kata rechtum, di ambil dari bahasa latin yang berarti pimpinan atau tuntunan atau pemerintahan.
Di dalam ilmu ushul fiqih terdapat beberapa istilah yang berkaitan dengan hukum, yaitu hukum (الحكم), hakim (الحاكم), mahkum fihi (محكوم فيه), dan mahkum ‘alaih (محكوم عليه). Secara bahasa hukum (الحكم) berarti man’u (المنع) yang berarti “mencegah”, hukum juga berarti qadla’ (القضاء) yang berarti “putusan”.[1]
Adapun secara istilah, pengertian hukum menurut ulama’ ushul yaitu:
الحكم هو خطاب الشارع المتعلق بافعال المكلفين , طلبا او تخييرا او وضعا.[2]
“Hukum adalah khitab syari’ (Allah) yang berhubungan dengan perbuatan seoarang mukallaf, berupa tuntutan, pilihan ataupun ketetapan.
Dapat disimpulkan bahwa hukum bermakna sebuah ketentuan atau peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan dan bagi yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman atau sanksi sesuai dengan kesalahan yang diperbuat.[3]

B. Pengertian Hukum Menurut Ahli

    1. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
    2. Wiryono Kusumo
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
    3. Aristoteles
Hukum adalah kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
    4. Utrecht
Hukum adalah himpunan peraturan berupa perintah ataupun larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.

C. Pengertian Hukum Dalam Islam
Hukum syara’ menurut istilah para ahli ilmu ushul fiqh ialah : Khithab Syari’ yang bersangkutan dengan perbuatan orang – orang mukallaf, baik dalam bentuk tuntutan, pilihan, atau ketetapan. [4] 
Hukum menurut bahasa, artinya : “ Menetapkan sesuatu atas sesuatu ” اثبات شئ على شئ sedang menurut istilah, ialah : “Khithab (titah) Allah, atau sabda Nabi Muhammad s.a.w.yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf, baik titah itu mengandung tuntutan suruhan , larangan atau membolehkan sesuatu, atau menjadikan sesuatu sebab, syarat atau memperbolehkan sesuatu, atau menjadikan sesuatu sebab, syarat atau penghalang (mâni’) bagi sesuatu hukum “.[5] 

D. Tujuan Hukum

Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam Islam, hukum tentunya berasal dari Allah melalui Rasulullah dengan dua dasar sumber hukum umat Islam yaitu Al-Quran dan Hadis dengan tujuan untuk mengatur kehidupan manusia dan perjalanan aktivitas manusia dengan melaksankan apa yang diperintahkan dan menjauhi apa yang dilarang oleh Allah swt.

Sumber : http://almudirarizqi.blogspot.com/2013/09/makalah-pengertian-hukum-berbagi-ilmu.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar