Jenis-jenis
Hukum
1. Hukum adat adalah sistem
hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan
negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya
adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan
dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan
ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan
menyesuaikan diri dan elastis.
2. Hukum Publik adalah hukum
yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Atau Hukum yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi Hukum
perlindungan Publik.
3. Hukum Privat hukum yang
mengatur kepentingan pribadi, atau hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara
orang yang satu dengan orang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan.
4. Hukum Positif atau ius
constitutum, adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya, di
Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUH Perdata, persoalah pidana diatur
melalui KUH Pidana, dll.
5. Hukum Pidana adalah
keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang
dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang
dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Menurut
Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan yang
berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
1.
Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang,
dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang
siapa yang melanggar larangan tersebut.
2.
Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar
larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang
telah diancamkan.
3.
Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan
apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Sedangkan menurut
Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan
dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan
pidana yang merupakan suatu penderitaan.Dengan demikian Hukum Pidana bukanlah
mengadakan norma hukum sendiri, melaikan sudah terletak pada norma lain dan
sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut,
misalnya norma agama dan kesusilaan.
6. Hukum Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam
masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian
hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau Hukum Perdata. Dalam
sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
7. Hukum Acara Pidana Indonesia
adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan
peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum Acara Pidana di Indonesia diatur
dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas didalam Hukum Acara Pidana di Indonesia adalah :
Asas didalam Hukum Acara Pidana di Indonesia adalah :
• Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
•
Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu
serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan
hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
•
Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan
wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
•
Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk
umum (pasal 64 KUHAP).
•
Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian
(pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
8. Hukum Acara Perdata adalah
peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya menjamin ditaatinya
hukum perdata materiil dengan perantara hakim. Dan ketentuan-ketentuan dari
Hukum Acara Perdata pada dasarnya sama sekali tidak memberatkan hak dan
kewajiban yang sering kita jumpai dalam hukum materiil perdata, akan tetapi
pada intinya aturan-aturan hukum perdata materiil adalah melindungi hak-hak
perseorangan dan itu merupakan sifat dasar dari Hukum Acara Perdata,
siapa-siapa tanpa terkecuali yang merasa hak-haknya itu dilanggar didalam hukum
acara dia sebagai penggugat dan bagi bagi orang ditarik kemuka pengadilaan
karena ia dianggap melanggar hak seseorang atau beberapa orang maka ia disebut
sebagai tergugat. Dan apabila ada banyak penggugat atau banyak tergugat, maka
mereka disebut pengugat I, penggugat II, dan seterusnya. Demikian pula apabila
ada banyak tergugat maka mereka disebut tergugat I, tergugat II, dan
seterusnya.
9. Hukum Tata Usaha
(Administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara.
Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan
tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata
negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal
perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar
yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan
pemerintah,untuk Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara dimana negara dalam
"keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut
HTN dalam arti sempit.
10. Hukum Tata Negara adalah
Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas sampai
bawah,sturktur,tugas&wewenang alat perlengkapan Negara hubungan antara
perlengkapan tersebut secara hierarki maupu horizontal,wilayah Negara,kedudukan
warganegara serta hak-hak asasnya.
11. Hukum Waris adalah suatu
hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia
diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih
berhak.
Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.
Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.
12. Hukum Tertulis yaitu hukum
yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai
peraturan negara.
13. Hukum Material yaitu hukum yang berisi
perintah dan larangan (terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
Perdata, Dagang, dan sebagainya).
Hukum Materiil, yaitu segala kaidah yang menjadi patokan manusia untuk bersikap tindak, misalnya tidak boleh membunuh, harus melunasi hutang dan lain sebagainya.
Hukum Materiil, yaitu segala kaidah yang menjadi patokan manusia untuk bersikap tindak, misalnya tidak boleh membunuh, harus melunasi hutang dan lain sebagainya.
14. Hukum Internasional adalah
bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada
awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan
antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin
kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga Hukum Internasional juga
mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas
tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
atau yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (Hukum Perang, Perdata Internasional dan sebagainya).
atau yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (Hukum Perang, Perdata Internasional dan sebagainya).
15. Hukum Lokal (Local Law) adalah hukum yang
hanya berlaku disuatu daerah tertentu (Hukum Adat Batak, Minangkabau, Jawa dan
sebagainya). Atau suatu sistem hukum yang tampak seiring dengan peningkatan
pentingnya hukum negara dan aparatur administrasinya, dimana pengembangan dan
kewenangannya, maksud dan tujuannya kesemuanya ditentukan oleh aparat pemerintah.
Pemberlakuan, dalam praktek sehari-hari berada dalam suatu kewenangan daerah
yang terde sentralisasi.
Perbedaannya dengan hukum nasional adalah, bahwa proses pembentukan Hukum Lokal yang dibangun tersebut perumusannya didasarkan pada spirit berpikir hukuni masyarakat pribumi
Perbedaannya dengan hukum nasional adalah, bahwa proses pembentukan Hukum Lokal yang dibangun tersebut perumusannya didasarkan pada spirit berpikir hukuni masyarakat pribumi
Sumber : http://carakata.blogspot.com/2012/04/jenis-jenis-hukum-yang-berlaku-di-dunia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar